Anjuran Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kota Kupang terkait Pemutusan Hubungan kerja karyawan Timex, Obetnego Y.M. Weni Gerimu tercantum dalam surat nomor: Nakertrans.800/165a/X/2021 tanggal 11 Oktober 2021 yang ditandatangani Kepala Dinas Nakertrans Kota Kupang, Ignasius Lega, SH., dengan mediator hubungan industrial, Yohanes Blaskor Dami, SH.
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) jurnalis harian Timor Express, Obetnego Y.M. Weni Gerimu alias Obet Gerimu di masa pandemi Covid-19, menambah panjang daftar kasus perselisihan hubungan industrial atau perburuhan di PT Timor Ekspress Intermedia (TEI) yang tidak mampu diselesaikan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kota Kupang.